Artikel (2)
Berita (9)
Peny.Zakat & Wakaf (0)
Seksi Haji & Umroh (6)
Seksi Mapenda (1)
Seksi Pekapontren (1)
Seksi Penamas (0)
Seksi Urais (0)
Urusan Kepegawaian (1)
Urusan Keuangan (0)
Urusan Umum (0)













SELAMAT DATANG..............??? di Website Resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang JL. Pattimura No 26 Telp/fax (0321) 861321

Jumat, 14 Mei 2010 - 12:09:57 WIB
Menag: Boleh Kritik, Tapi Jangan Hapus UN
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita - Dibaca: 28 kali



Magelang(Pinmas)--Ujian nasional (UN) boleh dikritik tetapi jangan
dihapus karena belum ada penggantinya, begitu ucap Menteri Agama,
Suryadharma Ali. Ia mengatakan, bila tidak ada alat ukur lalu memakai
apa untuk mengetahui bahwa murid berhasil atau guru berhasil dalam
mengajar.



"Kalau kualitas lulusan turun harus ada perbaikan, jangan disalahkan
UN-nya," katanya.



Secara nasional, katanya, hasil UN untuk madrasah ada penurunan
sedikit dan tidak terlalu buruk.



Menurut dia, kegagalan UN untuk madrasah karena kualitas yang
beragam. Madrasah swasta jauh lebih besar sekitar 90-92 persen,
sedangkan madrasah negeri hanya delapan persen.



Ia mengatakan, madrasah dikelola kiai atau tokoh masyarakat dengan
kekuatan yang beragam.



"Kiai yang mendirikan madrasah bukan kiai yang banyak uang, tetapi
hanya pengabdian agar masyarakat sekitar cerdas, belajar dan tidak buta
huruf," katanya.



Menag mengatakan, madrasah yang dikelola swasta sekitar 92 persen.
Jadi, kalau tidak ada partisipasi masyarakat artinya kemampuan
pemerintah memberikan layanan pendidikan hanya delapan persen.



"Untuk itu, akan diupayakan memperbanyak madrasah negeri, namun ada
sedikit hambatan, yakni pemilik madrasah swasta mendapat tanah dan
membangunnya tidak mudah," ujar. "Sementara kalau dijadikan negeri, maka
asset tersebut menjadi milik pemerintah. Hal ini yang dirasa berat,"
katanya.



Ia mengatakan, akan dicari upaya lain agar dari segi pembiayaan
mereka tidak kedodoran tetapi dari segi kualitas juga meningkat.
"Menurut saya, mereka perlu dukungan pembiayaan. Swasta yang mempunyai
standar kualitas tertentu ada kewajiban pemerintah memberikan subsidi
pembiayaan pelaksanaan pendidikan kemudian yang lain mengikuti dengan
meningkatkan standar kualitasnya dahulu," katanya.(ant/ts)




1 Komentar :

fendik
17 Mei 2010 - 04:17:37 WIB

keep update the news... OK Ok... :)
kalau bisa berita di kecamatan juga ditampilkan..
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 


Chat Ym





/ /


Mei, 2010
MSSR KJS
      1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526 272829
3031     





Setujukah Anda bila pemerintah memblokir situs jejaring sosial Facebook di Indonesia?

Tidak Setuju
Tidak Tahu
Setuju

Lihat Hasil Poling




008760

Pengunjung hari ini : 15
Total pengunjung : 578

Hits hari ini : 82
Total Hits : 8760

Pengunjung Online: 3


1