Artikel (4)
Berita (22)
Keagamaan (4)
Peny. Zakat&Wakaf (0)
Sie. Haji & Umroh (5)
Sie. Mapenda (5)
Sie. Pekapontren (2)
Sie. Penamas (0)
Sie. Urais (3)
Urusan Kepegawaian (0)
Urusan Keuangan (0)
Urusan Umum (4)














Senin, 23 Agustus 2010 - 09:32:01 WIB
Pelunasan Calhaj Khusus Diperpanjang
Diposting oleh : humas kemenag kab jombang
Kategori: Berita - Dibaca: 15 kali


Jakarta (Pinmas), Jombang (Humas)--Pemerintah

memperpanjang waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus (BPIH) bagi

calon jamaah haji (calhaj). Menurut Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan

Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Ghafur Djawahir, perpanjangan tersebut

dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calhaj khusus.



Hingga batas perpanjangan kedua

berakhir Jumat (20/8,) masih terdapat 996 calhaj khusus yang belum melunasi

BPIH. Selain itu, hal ini juga memberikan waktu bagi calhaj khusus dari kuota

tambahan sebanyak 6.500 kursi."Kemungkinan selama lima hari kerja

diperpanjang mulai Senin (23/8) mendatang," ujar Ghafur di Jakarta, Jumat (20/8)

petang.



Ghafur optimistis, apabila sudah

disepakati mekanisme pembagian kuota di internal penyelenggara ibadah haji

khusus (PIHK), maka seluruh kuota akan terpenuhi dalam waktu singkat. Dia berharap tidak ada kuota yang terlepas

satu pun tahun ini. Apalagi, PIHK sudah mengantisipasi dan melakukan persiapan

jauh hari menyikapi tambahan kuota.



Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umra RI (AMPHURI),

Fuad Hasan Masyhur, menyatakan siap menampung 6.500 kuota tambahan haji khusus

yang diberikan pemerintah. Apalagi, jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan

yang selama ini diperlukan AMPHURI.



Dia menambahkan, selayaknya AMPHURI-lah yang berhak mendapatkan kepercayaan

untuk mengelola keseluruhan kuota tambahan yang diberikan pemerintah tersebut. Ia

mengutarakan AMPHURI optimis dengan keterbatasan waktu mampu melakukan

penyelenggaraan haji khusus dengan baik, sesuai standar yang diberlakukan

pemerintah.



AMPHURI, kata Fuad, tidak

memerlukan perpanjangan waktu pengelolaan namun cukup lima hari saja. Ini

lantaran AMPHURI telah melakukan antisipasi dan persiapan sejak lama atas

kondisi ini. Meski demikian, belum ada kesapakatan pasti antara PIHK terkait

pembagian kuota tambahan itu.(rep/ts)



Post Terkait






Komentar


Jumlah komentar : 0



Isi Komentar


Nama :
Website :
Komentar :
  
  (Masukkan 6 kode diatas)