Senin, 23 Agustus 2010 - 09:32:01 WIBPelunasan Calhaj Khusus DiperpanjangDiposting oleh : humas kemenag kab jombang
Kategori: Berita
- Dibaca: 15 kaliJakarta (Pinmas), Jombang (Humas)--Pemerintah
memperpanjang waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus (BPIH) bagi
calon jamaah haji (calhaj). Menurut Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Ghafur Djawahir, perpanjangan tersebut
dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calhaj khusus.
Hingga batas perpanjangan kedua
berakhir Jumat (20/8,) masih terdapat 996 calhaj khusus yang belum melunasi
BPIH. Selain itu, hal ini juga memberikan waktu bagi calhaj khusus dari kuota
tambahan sebanyak 6.500 kursi."Kemungkinan selama lima hari kerja
diperpanjang mulai Senin (23/8) mendatang," ujar Ghafur di Jakarta, Jumat (20/8)
petang.
Ghafur optimistis, apabila sudah
disepakati mekanisme pembagian kuota di internal penyelenggara ibadah haji
khusus (PIHK), maka seluruh kuota akan terpenuhi dalam waktu singkat. Dia berharap tidak ada kuota yang terlepas
satu pun tahun ini. Apalagi, PIHK sudah mengantisipasi dan melakukan persiapan
jauh hari menyikapi tambahan kuota.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umra RI (AMPHURI),
Fuad Hasan Masyhur, menyatakan siap menampung 6.500 kuota tambahan haji khusus
yang diberikan pemerintah. Apalagi, jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan
yang selama ini diperlukan AMPHURI.
Dia menambahkan, selayaknya AMPHURI-lah yang berhak mendapatkan kepercayaan
untuk mengelola keseluruhan kuota tambahan yang diberikan pemerintah tersebut. Ia
mengutarakan AMPHURI optimis dengan keterbatasan waktu mampu melakukan
penyelenggaraan haji khusus dengan baik, sesuai standar yang diberlakukan
pemerintah.
AMPHURI, kata Fuad, tidak
memerlukan perpanjangan waktu pengelolaan namun cukup lima hari saja. Ini
lantaran AMPHURI telah melakukan antisipasi dan persiapan sejak lama atas
kondisi ini. Meski demikian, belum ada kesapakatan pasti antara PIHK terkait
pembagian kuota tambahan itu.(rep/ts)
Post Terkait
Komentar
Jumlah komentar : 0
Isi Komentar