KEPALA


DR. H. M. Suyudi, M.Ag
NIP.195704011980031001

Kepala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA

TugasĀ  :
Kepala Kantor Departemen Agama Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah kabupaten Jombang berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan peraturan perundang undangan yang berlaku.


Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Kantor Departemen Agama menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan Visi, Misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di kabupaten Jombang.
  • Pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umroh, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, podok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katholik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
  • Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  • Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departeman Agama di Kabupaten Jombang.
  • Mempersiapkan dan menyajikan informasi yang menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi Departeman Agama di Kabupaten Jombang