• Data Haji
KASI PENY. HAJI & UMROH


Drs. H. Taufiq, M.M
Nip.196510071994031003

Seksi Haji Dan Umroh

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENYELENGGARA HAJI DAN UMROH

Tugas :
Merencanakan dan melaksanakan pemberian bimbingan dan pelayanan  kepada masyarakat di bidang   Bimbingan    Urusan    Haji     serta   mengawasi,   mengevaluasi,    dan   melaporkan pelaksanaan   tugas   sesuai   dengan   kebijakan   teknis   Kepala   Kantor Kementerian Agama  Kabupaten  dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. Pelaksana tugas di lingkungan Seksi Gara Haji dan Umroh;
  2. Menetapkan dan merumuskan visi, misi, kebijakan, tujuan, sasaran, program dan rencana  kerja Seksi Gara Haji dn Umroh;
  3. Membagi tugas, menggerakkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
  4. seksi Gara Haji dan Umroh;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  6. Melakukan bimbingan dan pelayanan teknis di lingkungan seksi Gara Haji dan Umroh;
  7. Mempelajari dari nilai/mengoreksi laporan/hasil kerja tugas bawahan;
  8. Kerjasama dengan unit kerja terkait;
  9. Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul di lingkungan seksi Gara Haji dan Umroh;
  10. Melakukan usaha pengembangan dan peningkatan sistem/teknis pelaksanaan tugas;