|
|
KASI PENY. HAJI & UMROH
Drs. H. Taufiq, M.M
Nip.196510071994031003
Seksi Haji Dan Umroh
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENYELENGGARA HAJI DAN UMROH
Tugas :
Merencanakan dan melaksanakan pemberian bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang Bimbingan Urusan Haji serta mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksana tugas di lingkungan Seksi Gara Haji dan Umroh;
- Menetapkan dan merumuskan visi, misi, kebijakan, tujuan, sasaran, program dan rencana kerja Seksi Gara Haji dn Umroh;
- Membagi tugas, menggerakkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
- seksi Gara Haji dan Umroh;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melakukan bimbingan dan pelayanan teknis di lingkungan seksi Gara Haji dan Umroh;
- Mempelajari dari nilai/mengoreksi laporan/hasil kerja tugas bawahan;
- Kerjasama dengan unit kerja terkait;
- Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul di lingkungan seksi Gara Haji dan Umroh;
- Melakukan usaha pengembangan dan peningkatan sistem/teknis pelaksanaan tugas;
|
|