TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEKAPONTREN
Tulis sesuai tugas dalam KMA 373/2002 Pasal 94
Tugas Pokok :
“ Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang pendidikan keagamaan, pendidikan salafiyah, kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi pesantren, pengembangan santri dan pelayanan pondok pesantren pada masuyarakat ".
Fungsi :
Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren