|
KEPALA SUB. BAG. TATA USAHA Ka. SubBag Tata Usaha TUGAS POKOK DAN FUNGSI KA. SUBBAG TATA USAHA KMA Nomor 373 Tahun 2002 Sub Bag tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan dan informasi keagamaan, kepegawaian dan ortala, keuangan dan IKN, humas dan kerukunan hidup amat beragama ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepada seluruh organisassi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama |
||
![]() |