Artikel (4)
Berita (27)
Keagamaan (4)
Peny. Zakat&Wakaf (0)
Sie. Haji & Umroh (5)
Sie. Mapenda (5)
Sie. Pekapontren (3)
Sie. Penamas (0)
Sie. Urais (3)
Urusan Kepegawaian (0)
Urusan Keuangan (0)
Urusan Umum (6)














Senin, 27 September 2010 - 20:32:31 WIB
RUU Kerukunan Umat Beragama Dibahas 2011
Diposting oleh : humas kemenag kab jombang
Kategori: Berita - Dibaca: 166 kali






Jakarta (Pinmas)., Jombang (Humas)--Kepala Puslitbang Agama
Kementerian Agama Abdurrachman Mas`ud mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU)
Kerukunan Umat Beragama akan dibahas pada tahun 2011. "RUU Kerukunan Umat
Beragama belum akan dibahas pada tahun 2010 dan kemungkinan besar baru akan
dibahas pada 2011," katanya dalam acara "Deputy Meets The Press"
yang diselenggarakan Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat di
Jakarta, Kamis.



Dia mengatakan, pada saat ini RUU masih dalam proses penggondokan dan pembahasan naskah
akademis.



Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Menko
Kesra bidang Pendidikan, Agama dan Aparatur Negara, Syihabuddin, dalam acara
yang sama mengatakan, rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama
memerlukan telaah akademis dan penelitian studi kasus. "Hal itu dibutuhkan
agar dapat menjawab persoalan substantif," katanya.



Karena itu, menurut, Syihabuddin, RUU Kerukunan Umat Beragama tidak bisa dilakukan dengan
terburu-buru. "Penyusunan RUU tersebut harus bisa
memberikan perbaikan dan kemaslahatan serta mengakomodir semua yang dibutuhkan
umat beragama," katanya.



Dalam acara yang mengusung tema
"Memelihara Kerukunan Berbasis Landasan Teologis, Pendidikan Multikultural
dan Etika" itu Syihabuddin mengatakan bahwa kondisi toleran yang ideal
adalah menikmati keberagaman yang disumbangkan setiap agama.



"Sedangkan landasan etis pemeliharaan
kerukunan di antaranya bentuk interaksi, kesatuan asal manusia, kehormatan
manusia, berbuat baik dan adil kepada sesama manusia," katanya.(ant/ts)





Post Terkait






Komentar


Jumlah komentar : 0



Isi Komentar


Nama :
Website :
Komentar :
  
  (Masukkan 6 kode diatas)