Selasa, 09 Agustus 2011 - 16:16:03 WIB
Awal turunnya
kewajiban shaum Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, atas
dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali. ([1])
Ibnul Qayyim
mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa difardhukannya shaum Ramadhan melalui
tiga tahapan :
1.
Kewajibnya yang bersifat takhyir (pilihan).
2.
Kewajiban secara Qath’i (mutlak),
akan tetapi jika seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka
maka diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya.
3.
Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung
sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.([2])
Tahapan awal berdasarkan firman Allah I :
(وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا
فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ( البقرة:
١٨٤
Artinya :
” Dan wajib bagi
orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan
cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang siapa yang
dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik
baginya dan jika kalian melakukan shaum maka hal itu lebih baik bagi
kalian jika kalian mengetahuinya.” [Surat Al-Baqarah 184]
Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Adapun orang yang
sehat dan mukim (tidak musafir-pen) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan
pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia
bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap
hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini
adalah lebih baik baginya.”([3])
Ibnu ‘Umar [L] ketika membaca ayat ini فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mengatakan : “bahwa ayat ini mansukh
(dihapus hukumnya-pen)”.([4])
Dan atsar dari
Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat ini berkata :
“Barangsiapa hendak
bershaum maka silakan bershaum dan jika tidak maka silakan berbuka dengan
membayar fidyah. Kemudian turunlah ayat yang berikutnya yang
memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut di atas.” ([5])
Secara dhahir, ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mansukh (dihapus)
hukumnya dengan ayat فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ sebagaimana pendapat jumhur ulama ([6]).
Tetapi dalam sebuah
atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :
“Ayat ini bukanlah
mansukh melainkan rukhshoh (keringanan) bagi orang tua (laki-laki maupun
perempuan) yang lemah supaya memberi makan seorang miskin untuk setiap
harinya.” ([7])
Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Kesimpulan bahwa mansukhnya ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ adalah benar yaitu
khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya.
Berdasarkan firman Allah فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه Adapun orang tua yang lemah dan tidak
mampu bershaum maka wajib baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada
qadha` baginya”.([8])
Dan inilah tahapan kedua. Tetapi jika seseorang
bershaum kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan
baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.
Tahapan ini kemudian
mansukh (dihapuskan) hukumnya berlandaskan hadits Al Barra’ t:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ
rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ
يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ
بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى
اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ
فَأَطْلُبُ لَكَ – وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ
اِمْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ ! فَلَمَّا
اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِي
rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : )أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ
الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ( فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ
)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ( [رواه
البخاري وأبو داود]
Artinya :
“Dahulu Shahabat
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara
mereka shaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak
boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu
berbuka lagi. Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory
dalam keadaan shaum, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan
berkata : apakah kamu punya makanan ? Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan
kucarikan untukmu (makanan).” – dan Qois pada siang harinya bekerja berat
sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika istrinya datang dan
melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan
minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia pingsan di tengah
harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat :
)أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ
الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ(
“Telah dihalalkan
bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli)
istri-istri kalian.”
dan para shahabat
pun berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :
)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ(
“Dan makan serta
minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
[HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud] ([9])
[1] Lihat Kitab
Taudhiihul Ahkam, Kitabush shiyam Jilid 3 hal 123 (secara makna).
[2] Lihat Zadul ma’ad
kitabus shiyam jilid 2 hal.20
[3] Tafsir Ibnu Katsir
jilid 1, hal. 180 (Surat Al-Baqarah ayat 184)
[4] Al-Bukhari Kitabut
Tafsiir hadits no.4506.
[5] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no.4507; Muslim Kitabush Shiyam hadist no. 149 – [ 1145 ] dan Abu Dawud Kitabush Shiyam, bab 2, hadist no.2312
[6] Lihat Syarh Shahih Muslim An-Nawawi : Kitabush Shiyam hadits no. 149 – [ 1145 ]
[7] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no. 4505
[8] Lihat Tafsir Ibnu
Katsir (II/281) dalam menafsirkan QS Al-Baqarah : 183 -185.
Peny : Sehingga dengan ini, ayat (…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ) masih tetap berlaku hukumnya orang yang
lanjut usia dan tidak mampu untuk bershaum, dengan cara membayar fidyah. Namun bagi orang yang muda belia yang
muqim (tidak musafir) tetap wajib atasnya ash-shaum.
[9] Al-Bukhari
Kitabush Shaum hadits no. 1915 dan Abu Dawud Kitabush Shiyaam, bab 1, hadits
no. 2311.
Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=233#more-233
Sebagai
tambahan, ana juga mendapatkan ilmu ini dari kajian “KARAMEL” FT UGM Yogyakarta pada hari
Sabtu, 30 Agustus 2008 di Masjid FT UGM Jogja yang disampaikan oleh Ustadz Abu
Juhaifah hafizhahullah.
Januari, 2012 | ||||||
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 | 31 |
Pengunjung hari ini : 63
Total pengunjung : 26915
Hits hari ini : 287
Total Hits : 88522
Pengunjung Online: 5